20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Jadi Budak Sabu, Dua Pemuda Asal Bratang Wetan di Tangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua orang pria berhasil diringkus satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kedapatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam rumah Jl. Bratang Wetan Surabaya. Rabu 09 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib

Kedua pelaku diketahui berinisial AS BIN S, Umur 25 tahun, Saat ini bekerja sebagai serabutan dan RA BIN S, Umur 23 tahun, keduanya warga asal Jalan Bratang Wetan Surabaya. Saat ini bekerja sebagai Tukang mebel

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya kedua pemuda yang menggunakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP, ” Ujar Hendro Minggu 13 November 2022

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas kedua tersangka mengakui bahwa emang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan keuntungan dari jual barang tersebut supaya mendapatkan pemasukan sehari-hari, ” imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (Satu) Buah Dompet warna Coklat yang di dalamnya berisi sabu 6 ( Enam ) Paket Sabu Dengan Jumlah total berat bruto narkotika jenis shabu 35,96 (Tiga puluh lima koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver Merk “HARNIC”, 2 (Dua) bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna merah, 1 (Satu) Unit Handphone Warna Putih Merk Redmi Simcard INDOSAT (Milik Tsk. AS BIN S). 1 (satu) Unit handphone warna Biru merk OPPO F9 Simcard INDOSAT (Milik Tsk. RA BIN S).

“Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!