Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, Berhasil meringkus satu tersangka dengan kasus (Curanmor) di Rumah Jl. Kedung klinter 1/36 Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial, IM Bin SUDI 25 tahun Alamat Jl. Kedung klinter Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya atau Kontrak di Jl. Surabayan 1/18 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya. Dan korban berinisial, NT 24 Tahun Alamat Rumah tinggal Jl. Kedung klinter Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo menjelaskan kronologinya kepada awak media bahwa anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat atau korban Ada pencurian sepeda motor yang saat itu di parkir di depan rumahnya Jl. Kedung klinter 1/36 surabaya,
“Pada saat Korban akan keluar dan mau menggunakan sepeda motor miliknya yang sedang diparkir tersebut, ternyata tersangka IM Bin SUDI sedang berusaha merusak kunci stir sepeda motornya,” Ujar Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo
Kemudian Korban teriak “MALING2″ dan terjadi pengejeran oleh korban yang dibantu masyarakat sekitar, kepetulan ada Opsnal Polsek Tegalsari yang sedang melakukan Kring Serse di daerah kedungdoro kemudian melakukan pengejaran.
“Tersangka berhasil diamankan serta barang buktinya lalu di bawah ke Mapolsek Tegalsari untuk dilakukan penyidikan atau proses lebih lanjut,” Kata AKP Marji Wibowo
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang Rp. 300.000,- kunci T dan Rekaman CCTV
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 363 KUHPidana.

















