Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di dua TKP.
Adapun Kedua TKP tersebut di Jalan Mayjend Sungkono dan Lippo Mall Kemang Jakarta.
Press release kali ini di hadiri langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH, yang didampingi Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Ditres Narkoba Polda Jatim Kombes pol Arie Ardian Rishadi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan SH., S.I.K., M.H., M.Han., Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H.,
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH., Apresiasi terhadap kenerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang berhasil Ungkap kasus peredaran Narkotika kususnya di Jawa Timur dan menangkap para tersangka jaringan Jakarta dan Surabaya.
Ditres Narkoba Polda Jatim Kombes pol Arie Ardian Rishadi, Menjelaskan para Tersangka merupakan Pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dari laos ke indonesia (surabaya) sebanyak, 10 Kg sabu yang dikirim melalui paket EMS menjadi dua jalur yaitu Surabaya Dan Jakarta untuk mengelabuhi petugas.
“Pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam kantong plastik yang dimasukkan dalam kaleng warna kuning untuk tujuan Jakarta sebanyak 5Kg dimasukkan ke dalam 16 kaleng (dan) sedangkan tujuan Surabaya sebanyak 5Kg dimasukkan ke dalam 12 kaleng,” Kata Ditres Narkoba Polda Jatim Kombes pol Arie Ardian Rishadi
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Akbp Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menambahkan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan suevailance dari dan control delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta.
Polisi berhasil mengamankan dan penggeledahan terhadap tersangka (kurir narkoba) yakni, AN, HK, dan MR, DI pintu keluar parkiran Lippomall kemang Jakarta Selatan Dan Pelaku (Kurir) AN. A Alias Idung, S alias Ogi, MRI Alias Mat Di Area Jl. Mayjend Sungkono Surabaya.
Polisi masih mengejar para terduga tersangka yang memesan sabu tersebut.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HK dan MR, 16 (Enam Belas) kantong plastik yang berisi serbuk putih diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 5.120 (Lima Ribu Seratus Dua Puluh) Gram
Dari 16 (Enam Belas) kaleng yang terdiri 12 ( kaleng wax kit warna kuning dan empat) Kaleng 330 guarantee warna kuning sebagai tempat serbuk 3 kristal diduga narkotika jenis sabu 2 (dua) koper warna biru dan kuning sebagai tempat kaleng berisi diduga narkotika jenis sabu kardus Paketan Ems Nomor Resi Ee 003101272LA, handphone merk infinix type smart 5 warna biru dalam penguasaan TSK. HK handphone merk samsung type A13 warna merah dalam penguasaan TSK. MR.
Kini para tersangka dijerat dengan undang-undang atau PASAL 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UURI NO. 35 tahun 2009 ttg narkotika.

















