Surabaya, Delikjatim.com – Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil ungkap kasus pembuatan dan penyebaran scampage/website palsu yang mengatas namakan perusahaan paypal, Rabu 9 November 2022 Jam 13.00 wib.
Diketahui inisial para tersangka yang berhasil diamankan yakni, KEP peran dari tersangka adalah (pimpinan kelompok Umberella corp), inisial PRS, RKY, TMS, ketiganya merupakan anggota Umbrella Corp, dan inisial BY, HGK, FR ke-tiganya kini menjadi DPO (Buronan).
Wakapolda Jatim Brigjen pol Selamet Hadi Supraptoyo, Yang didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan modus para tersangka menjual data para korban untuk mendapatkan bitcoin.
Tersangka KEP berhasil merauk kurang lebih senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar) yang digunakan tersangka untuk membayar para anggota Umbrella Corp sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan per anggota dan membeli barang-barang berupa mobil, rumah dan lain-lain.
Pada tanggal 05 Agustus 2022 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan patroli, menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13, yang mana dalam beranda akun Facebooknya tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama Umbrella.
“Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data- data kartu kredit dan data pribadi”. Kata Farman, Rabu 09 November 2022.
“Cara kinerja para tersangka untuk mendapatkan penghasilan melalui dari EMAIL dan SMS yang diterima oleh target atau korban, yang tidak mau tertipu maka akan mengabaikan target yang mempercayai akan meng klik link URL yang akan mengarah kepada scampage/wibsite palsu dan Dengan melihat tampilan scampage target akan semakin percaya selanjutnya memasukkan data data kartu kredit data pribadi pada kolom-kolom yang ada di scampage tersebut.
Data-data kartu kredit data kartu debit dan data pribadi yang dimasukkan pada scampage maka secara otomatis terkirim ke akun email Result milik Tersangka KEP dan Data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain yang berhasil dikuasai.
“Adapun Jumlah data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain yang didapatkan tersangka Dari melakukan kegiatan penyebaran scampage melalui email dan sms sejak 2018 sampai dengan agustus 2022, tersangka berhasil mendapatkan sekitar 260.000 data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 negara, dengan perolehan data terbanyak.”Ujar Kombes Farman.
Sambung Farman ini dia negara yang telah mencapai kerugian adalah Warga negara Amerika kurang lebih 239.000 data, Warga negara Inggris kurang lebih 12.000 data, Warga negara Rumania kurang lebih 5.000 data, Warga negara Australia kurang lebih 2.400 data, Warga negara Indonesia kurang lebih 100 data.
Adapun Barang Bukti Yang disita dari Tersangka KEP yakni, Satu unit Laptop Merk Asus ROG Warna Hitam Model G532L No. Seri K9NRCV03N01938D, Satu Unit LCD Monitor Merk Samsung warna HitamTanpa Nomor Serie, Satu Unit Handphone 11 Promax warna Gray IMEI353966101302185, Satu Buah Buku Rekening BCA dengan No.Rek05709XXXXX an KEP beserta kartu ATM nya, Satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan Nomor polisi BG 1872 GC Nomor Rangka MK2KRWPNULJ00218 Nomor Mesin 4N15UGH7178 beserta BPKB dengan Nomor Q01164484, STNK dengan Nomor 13782330 dan kunci kontaknya, Satu unit mobil merk Honda HRV dengan Nomor polisi BG 123 INA Nomor Rangka MHRR1860MJ103988 Nomor Mesin L15Z61306304 beserta BPKB dengan Nomor Q-01184439, STNK dengan Nomor 07347423 dan kunci kontaknya.
Bahkan Satu Buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No. 02460 a.n. KEP berikut tanah dan bangunan diatasnya,
Yang disita dari Tersangka PRS yakni,
1) Satu unit Macbook Pro 13-inch warna grey No serieZ11C000A;
2) Satu unit Handphone merk Iphone 11 Wama Merah IMEI 35105706072129;
3) Satu unit Handphone merk Iphone 7 warna Merah IMEI 35582808330430;
4) Satu Unit Handphone merk Asus Zenfrone 4Max warna biru IMEI1 357884080352426 IME12 357884080352434;
5) Satu buah Kartu ATM Jenius No. Seri 46616010301XXXXX a.n. PRS; 6) satu buah Kartu ATM Mandiri 46170037031XXXXX a.n. PRS;
7) Satu pucuk senjata api merk SPS Standard Nomor Senjata 086A07 warna silver, Nomor Pas BPSA/SML-140/VII 2010; 8) Tiga Kotak Peluru 9MM merk Federal isi 50 biji;
9) Satu unit mobil merk Toyota Yaris warna orange metalik dengan Nomor Polisi BG 1641 HR, nomor rangka MHFKT9F36F6054788, nomor mesin 1NZZ269291 beserta BPKB dengan nomor P04145668, STNK dengan Nomor 16892521 dan kunci kontaknya; 10) Satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna hitam silver;
11) Satu pucuk Air soft gun merk Tokyo Marui warna gold hitam;
12) Satu unit keyboard merk Asus Claymore warna hitam tanpa nomor serie;
13) Satu Unit PC Rakitan Merk ROG Wama Hitam tanpa nomor serie: 14) Satu unit monitor merk ROG warna hitam tanpa nomor serie.
Yang disita dari Tersangka RKY yakni,
1) Satu unit laptop ROG warna hitam nomor seri G531GF;
2) Satu unit handphone 12 Promax warna grey;
3) Satu buah kartu ATM BCA nomor seri 52605120254XXXXX a.n. RKY.
Yang disita dari Tersangka TMS yakni;
1) Satu unit handphone Iphone 11 warna grey dengan Imei1: 35398915309187 beserta nomor telepon yang terpasang dengan nomor 0822357XXXXX;
2) Satu buah Kartu ATM BTPN Jenius dengan nomor 4661 6010 3009 XXXX a.n TMS.
Para tersangka Dijerat dengan Pasal
a. Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan/atau;
b. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan/atau;
c. Setiap orang dengan sengaja dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman Pidana
a. Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah), dan/atau;
b. Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), dan/atau;
c. Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah).

















