Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu saat di pertigaan JI. Kenjeran, Surabaya Sabtu 05 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Diketahui pelaku bernisial AP BIN K, umur 33 tahun warga Jl. Gebang Kidul, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan memaparkan berkat informasi adanya’ seorang pria yang melakukan transaksi Narkotika jenis ( sabu-sabu ) di Jl. Jatipurwo Surabaya.
“Dengan sigap Dipimpin langsung Iptu Doni, unit Reskrim Polsek Semampir melakukan penyelidikan serta pembuntutan, alhasil petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki di pertigaan JI. Kenjeran, Surabaya karna kedapatan bawa sabu”. Kata Doni senin 28/11/2022
“Saat diintrogasi petugas pelaku AP BIN K, mengakui bahwa barang tersebut beli dari seorang laki-laki yang berinisial A. saat ini masih dalam pengajaran polisi ( DPO ) pelaku mendapatkan barang tersebut dengan seharga Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) dan pelaku mengatakan bahwa di Tahun 2018 pernah masuk penjara di Rutan Trenggalek dengan Kasus Narkoba”.Imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 (satu) klip plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,34 gram beserta dengan pembungkusnya. 1 (satu)unit sepeda motor Mio 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) potong celana pendek
“pelaku harus mendekam didalam tembok tahanan polsek Semampir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya

















