Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan ketiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kamar Kost di Jalan Simorejosari Surabaya. Jumat 11 November 2022, sekira jam 21.30 Wib
Ketiga tersangaka diketahui berinisial MH, umur 28 Tahun warga asal Jl. Simopomahan baru surabaya serta YP, umur 35 tahun warga JI.Medayu utara Surabaya. Dan AS, umur 29 tahun warga asal .Jl.Simopomahan baru barat Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan ketiga tersangka kedapatan memiliki/ menyimpan sabu, ketiga tersangka berhasil di amankan saat melakukan Pesta Sabu di TKP.
“petugas langsung membawa tersangka ke Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hasil tes urine para tersangka Positif, saat di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu di TKP”.imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 2 buah kantong plastik klip kecil berisi Narkotika/ sabu-sabu dengan berat bruto 1.70 gram berikut pembungkusnya. seperangkat alat hisab sabu yg terdiri dari 1 botol pocari sweat, 2 sedotan plastik dan 1 pipet kaca. 1 buah korek api gas warna merah 1 buah sedotan warna putih utk serok sabu.
“Atas perbuatan ketiga tersangka Dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya

















