20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Asik Hirup Serbuk Haram, Dua Pemuda Digrebek Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua orang pria berhasil diringkus satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran kedapatan mengkonsumsi Cristal Putih Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam kos di Jalan Rungkut Lor Surabaya, Kamis 01 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib

Kedua pelaku diketahui berinisial IS BIN NH, Umur 32 tahun, Bekerja di (Toko Sepeda) dan RCN BIN T, Umur 26 tahun, warga asal Madiun, alamat Dusun Plosorejo Madiun, keduanya saat ini kost di Jl. Rungkut Lor Surabaya. Bekerja sebagai (Sopir).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya kedua pemuda yang menggunakan narkotika jenis sabu.

“Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku petugas bergerak cepat alhasil polisi berhasil melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP,” Ujar Hendro selasa 06/12/2022

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat di introgasi petugas kedua tersangka mengakui bahwa memang sering menghisap Cristal putih narkotika jenis sabu,” imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) Buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu. 5 ( lima ) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Sabu. Dengan berat keseluruhan total narkotika jenis shabu sebesar 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik. 1 (satu) bendel klip plastik warna putih. 1 (satu) Unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan simcard TELKOMSEL. 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG J5 Pro warna hitam dengan simcard THREE.

“Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!