Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Jl. Rangkah VI Surabaya.
Korban diketahui berinisial MAU 16 tahun Masih Pelajar Alamat Jl. Ikan Dorang Surabaya, dan Pelaku Inisial DFN 32 tahun Alamat Rangkah VI Surabaya
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi Berdasarkan kronologi penangkapan, Anggota Polsek Tambaksari mendapatkan laporan dari orang tua korban Pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi serta olah TKP.
“Setelah melakukan olah TKP, Anggota Opsnal Polsek Tambaksari yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku DFN”. Ungkapnya.
Adapun kejadian tersebut bermula pada saat korban MAU menjemput pacarnya di SMK TRI TUNGGAL di Jl. Rangkah VI korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga karena tidak mau bubar akhirnya pelaku jengkel dan mengambil pisau es batu dari warung kopi di Jl.Rangkah no 53 Surabaya tanpa sepengetahuan pemilik warung tersebut.

Selanjutnya pelaku membacokkan pisau es batu tersebut kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, 1 (satu) buah pisau pemecah es batu .
Kini pelaku dijerat dengan undang undang Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara

















