Bangkalan, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Galis, Polres Bangkalan, berhasil meringkus bandar judi bola Piala Dunia 2022, di Dusun Petapan, Desa Kajuanak Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, selasa (29/11) malam
Kapolsek Galis, Iptu Bagus melalui Kanit Reskrim Bripkra Pondra Kinan mengatakan, anggota kami berhasil menangkap bandar judi bola yang menyediakan pesanan taruhan pada ajang piala dunia 2022
Pelaku yang berinisial MR (35) warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Bangkalan tersebut, ditangkap di Dusun setempat pada salah satu warung milik Bakri
“Pelaku ditangkap di Dusunnya pada salah satu warung karena menjadi bandar judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2022.” Kata Kanit Reskrim, Bripka Poundra Kinan kepada Harianradar.com, Kamis (01/12) pagi
Sebelum ditangkap, Lanjut Poundra, “kami menerima informasi dari masyarakat terkait praktek judi bola yang dilakoni oleh pelaku. Berdasarkan informasi itu, kami mengembangkan kasus dan setelah memastikan perbuatan pelaku yang melanggar hukum, maka dilakukan penangkapan.” Imbuh Poundra
Masih Poundra, Pelaku mengakui semua dihadapan penyidik, Sejak berlangsungnya piala dunia 2022 ini, pelaku ini menjadi pengepul untuk judi bola.
“Dengan keuntungan 10 persen setiap Rp.100.000,- nya, dan pelaku mengakui juga bahwa judi bola tersebut iya bandari sendiri.” Jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Modung ini.
Selain pelaku yang ditangkap, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa, 1 (satu) unit Hp merk oppo type CPH2269, 2 (Dua) lembar uang tunai Rp.200.000,-, 2 (Dua) lembar screnshot percakapan di aplikasi whatsap, dan 2 (Dua) lembar print daftar pertandingan piala dunia 2022 lengkap dengan for foran judiannya.
“Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana terkait kasus perjudian.” Pungkasnya

















