Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Pemuda asal Sampang berinisial (T) 27 tahun berinisial diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar denga kasus pencurian denga pemberatan (CURANMOR)
Pelaku kerap beraksi di beberapa lokasi di Surabaya. Kerugian para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah
Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah SH, MM., membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat Petugas patroli sampai di Jalan Ir Soekarno (Merr Gununganyar) mendapati terduga tersangka sedang mengendarai sepeda motor yamaha Xeon dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” Kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah SH, MM.,
Masih Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah SH, MM., “sempat berusaha kabur, tersangka langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan pada diri pelaku didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah mata kunci T , 1 (satu) buah Kunci Magnet dan 1 (satu) buah Kunci pas ukuran 12 mm yang ditemukan di saku celana sebelah kanan,” Pungkasnya
Saat di interogasi terhadap pelaku tentang perbuatan yang dilakukannya, pelaku mengakui melakukan Pencurian Kendaraan bermotor sebanyak 2 (dua) kali dengan TKP, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda BEAT warna merah putih No. Pol : L 6398 DA dan di jalan Rungkut Menanggal Harapan Surabaya
Pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda BEAT wrna hitam Nopol L 2879 LX, hasil dari kejahatan tersebut pelaku menjualnya bersama dengan Sodara. Z dan A (yang masih DPO) didaerah Kalilom Surabaya, dan mendapatkan pembagian hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- atau Rp. 800.000,-
Kedua teman pelaku Z dan A masih dalam pencarian (DPO) adapun uang pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari termasuk acara di tempat hiburan di wilayah Kenjeran.
Adapun peran masing-masing pelaku yakni, Pelaku T, (pemetik sepeda motor atau merusak gembok khusus warna kuning dan joki), Pelaku Z DPO (Pemetik sepeda motor dan merusak gembok khusus warna silver), Pelaku A DPO (Pemetik dan joki atau memantau situasi/pengawas).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) buah Kunci Magnet, 1 (satu) buah Kunci pas ukuran 12mm, 1 (satu) buah gembok Pagar warna silver dalam keadaaan rusak (milik korban), 1 (satu) unit sepda motor merk yamaha XEON warna merah putih No. Pol : L 6217 EN (sarana)
Kini pelaku dijernihkan dengan undang undang Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) / Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

















