Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di dalam kos-kosan di Rungkut Kidul Gang Hj. Supi’ah Kec. Rungkut Surabaya (Kos H. Nur),
Diketahui pelaku bernama, Tomy Ratieka, 49 tahun, Alamat : Rungkut Tengah Gang Sawah No. 32 Gunung Anyar Surabaya.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., melalui Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto memaparkan kronologis, Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar jam 01.00 WIB pelaku Tomy Ratieka datang ke TKP.
“Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor yang terekam oleh CCTV berjenis Yamaha Mio S warna HIJAU dengan No. Pol belakang palsu B ONE K, dan pelaku masuk ke dalam area kos-kosan guna mencari kamar yang bisa dibuka atau dimasuki”. Terang Joko, Jumat 2 Desember 2022.
Saat sesampainya di kamar kos-kosan Fajar Andianto, pelaku membuka pintu kamar dengan cara membuka slot pintu tersebut, dengan cara membuka dari dalam melalui jendela kos yang kebetulan tidak dikunci oleh korbannya.
Masih Joko,” Setelah pelaku berhasil masuk dan mendapati korban tengah tertidur lelap, kemudian pelaku mengambil barang barang milik korban berupa HP merek POCO M3 dan tas korban yang berisi dompet dan uang kurang lebih Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)” imbuhnya.
Merasa jadi korban pencuria, korban melaporka ke Polsek Rungkut dan petugas begerak cepat ke TKP untuk mengumpulkan alat bukti berupa CCTV guna mendapatkan petunjuk tentang siapa pelaku pencurian yang terekam CCTV tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri pelaku atau keterangan para saksi, dan petugas mendapatkan beradaan pelaku akhirnya berhasil ditangkap di pinggir jalan Bendul Merisi Gang Besar Selatan Kec. Wonocolo Surabaya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan hasil curiannya sudah dijual oleh pelaku kepada Sodara. Sutik (yang masih DPO) seharga Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan HP tersebut telah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, melakukan pengembangan guna mendapatkan sarana berupa sepeda motor yang dipakai oleh pelaku beserta jaket dan helm yang digunakan pada saat melakukan pancurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO S warna HIJAU No. Pol: W-4961-CI, 1 (satu) buah Helm merek SHEL warna HITAM.
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Dua Balok Dipundaknya.

















