20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Dua Budak Sabu Ditangkap Polsek Tegalsari

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Berhasil meringkus dua orang Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 sekira jam 04.00 Wib di dalam rumah kos Jl. Pakis Wetan IV no 19 Surabaya

Kedua Tersangka diketahui berinisial IAB ( 22 Tahun) Yang beralamat Jl Kupang Gunung Timur VI kota surabaya dan LWI (26 Tahun) asal Dsn Ngalaran RT 23 RW 22 DS Cakul kec dongko Kab Trenggalek yang saat ini indekos di jalan Pakis Wetan Gang IV No 19 .

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH MH MSi melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan penangkapan tersebut Berkat ada Informasi dari Masyarakat.

“Informasi tersebut team Opsnal Polsek Tegal Sari Langsung menggerebek Tempat kos yang sering Dilakukan pesta Narkoba di indekos tersebut,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari AKP Marji wibowo.

Masih AKP Marji Wibowo, “bahwasanya Setelah Di lakukan penggeledahan Anggota Berhasil mengamankan 2 tersangka dan beberapa barang bukti yang sekarang di amankan di Polsek Tegal Sari guna di lakukan  Proses hukum yang berlaku”. Imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) Buah Bungkus Rokok Mild hijau yang di dalam nya terdapat Satu buah klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal sabu seberat 2,70 Gram. 1( satu) bungkus Plastik klip jenis Sabu seberat 0,55 Gram beserta Gram. 1 ( satu) buah pack Plastik Klip. 1(satu ) buah Timbangan Elektrik Warna Silver. 1 (satu) buah Handphone warna putih. 1 ( Satu) Buah handphone Merk Samsung Warna Silver. 1 (Satu) buah ATM BCA expres dan 1 ( Satu) Buah ATM bca. 9 (Sembilan) Lembar Bukti Transfer BCA. 1 (Satu) Buah sedotan Warna putih beserta Uang Tunai Rp. 300.000 .

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau pasal 114 Ayat (1) jo Pasal (132 ) Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Maximal 15 tahun penjara.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!