Surabaya, Delikjatim.com – Pria Asal Kedung Baruk, Keok Di Tangan Polsek Asemrowo Saat Mengedarkan Pil Koplo Dobel L Sebanyak 825 Butir.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat di Jalan Kedung baruk XVI Surabaya. Senin 09 Januari 2023, sekira jam 19.00 Wib
Tersangka diketahui berinisial P. umur 47 Tahun warga asal Kedung baruk XVI Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindak pidana kedapatan memiliki/menyimpan sabu Pil Koplo Dobel L.

“Lalu petugas membawa tersangka ke Poliklinik polres pelabuhan tanjung perak surabaya, untuk melakukan tes urine dari hasil tes urine tersebut tersangka Positif, saat di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu dan Pil Koplo dobel L di TKP. Akhirnya Tersangka langsung dibawa ke Polsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) poket sabu. Pil Koplo merk Doubel L total sebanyak 825 butir.
“Atas perbuatannya tersangka Dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.pungkasnya

















