20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Miris, Tegas Segel Sekolah Tidak Ber IMB, Tumpul Terhadap Diskotik IBIZA Yang Tidak Berijin

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Ramainya Pemberitaan akan konflik antara Wakil walikota Surabaya Armuji dan Dinas Cipta Karya terkait penyegelan sekolah SD Cokroaminoto Semampir Surabaya.

Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, bahkan Dinas Cipta Karya memaparkan bahwasanya Penyegelan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya tahun 2014-2034, Peraturan Walikota No. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya.

Hal tersebut membuat geram Abdullah Qomar Azhar Zahir, pemuda yang memimpin MAPAN JATIM ini mempertanyakan apakah undang-undang tersebut hanya berlaku untuk sekolah dan tidak berlaku untuk RHU, Dimana sudah jelas Diskotik IBIZA dinyatakan tidak Berijin lengkap oleh DISBUDPAR beberapa waktu lalu.

“Kalau hanya bisa menindak sekolah, dan bangunan liar yang notabene bukan milik pengusaha atau parlente kenapa Diskotik IBIZA tidak di segel…?”. Kata Azhar, 19 Januari 2023.

Masih Azhar, Ia meminta agar cipta karya dan wakil walikota Surabaya tegas menindak Diskotik IBIZA. Jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ada apa hingga kini meski sudah viral pemerintah kota Surabaya, Dinas Cipta Karya dan Satpol PP tidak menindak Tegas Diskotik IBIZA, apakah ada keistimewaan bagi diskotik IBIZA sehingga peraturan tersebut tidak berlaku. Apakah pemerintah tidak mendengar dan mengetahui bahwasanya berita tersebut sudah viral atau memang sengaja dibiarkan”. Pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!