Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria kedapatan membawa sabu-sabu Di pinggir jalan raya Jl. Rajawali Surabaya, Jum’at 09 Desember 2022
Pelaku diketahui berinisial J Bin MJ, Umur 22 tahun, warga JI. Sawah Pulo Kulon Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., memaparkan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut Petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, disaat di lakukan penggerebekan tersangka kaget melihat kedatangan polisi. petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP, ” Ujar Hendro Minggu 01 Januari 2023
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) Buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram beserta pipet kacanya.1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir narkotika golongan jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat bruto total keseluruhan + 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya. 1 (satu) buah unit HP merk Samsung A52 warna Hitam dengan Simcard XL
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya

















