Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pemuda (pengepul kertas bekas) yang diketahui berinisial, S M, 33 Tahun, Alamat: Jl.Kedinding lor, Tanah kali kedinding Kec.Kenjeran Surabaya atau kost di Jl.Dukuh Kupang Surabaya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
SM diamankan lantaran kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu di kost Jl. Dukuh kupang Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH SIK MSi melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., menjelaskan kronologis bahwa, Pada sekira pukul 14.00 wib, hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 Anggota Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Kemudian Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., bersama anggotanya langsung melakukan pemantauan atau penyidikan di sekitar TKP yang diinformasikan oleh masyarakat, dan benar ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di dalam kos-kosan tersebut
“Selanjutnya Anggota Polsek Tegalsari langsung melakukan Penggeledahan kepada SM dan petugas menemukan atau mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di tangan pelaku”. Kata Marji, Senin 16 Januari 2023
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa, 1 klip sabu2 berat 0, 22 Gram – 1 klip sabu2 berat 0, 36 Gram – 1 klip sabu2 berat 0, 31 Gram – 1 klip sabu2 berat 0, 34 Gram – 1 klip sabu2 berat 0, 35 Gram – 1 klip sabu2 berat 0, 27 Gram – 1 (satu) buah scrup plastik warna ungu – 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry
“Kini Pemuda tersebut dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UURI No.35 thn 2009”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Tiga Balok Dipundaknya

















