Surabaya, Delikjatim.com – Kasus Kanjuruhan Malang kini memasuki tahap persidangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata Keapda awak media.
Agung mengatakan bahwa Sehubungan dengan pelaksanaan sidang perkara Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby s.d. Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby, Pengadilan Negeri Surabaya akan melaksanakan sidang pertama perkara tersebut pada Senin 16 Januari 2023.
“Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Cakra, dalam sidang kali ini ada pembatasan lantaran keterbatasan ruang”. Kata Agung, Kamis 12 Januari 2023.
Agung juga menambahkan,”awak media diperkenankan untuk melakukan peliputan, namun tidak untuk melalukan live streaming (siaran langsung)”. Imbuhnya.
Agung juga menjelaskan,” Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya”. Pungkasnya.
















