20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Hampir 7 Bulan, Kasus Pelaporan Anas Marsis Terhadap Magdalena Terkesan Lamban

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Kasus Dugaan pidana yang dilaporkan  Oleh Anas Marsis Selaku Ketua P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Pengguni Satuan Rumah Susun) di Apartemen Puri Mas pada April 2022 silam hingga kini masih ditangani Polisi.

Anas Marsis melaporkan sekelompok orang yang mengaku disuruh oleh Magdhalena itu terkait Pasal 170 KUHP. Yakni, kekerasan terhadap orang atau barang.

Kejadian tersebut terjadi pada 7-8 April 2022 silam, bahkan Anas mengatakan. seharusnya menerbitkan SK pembentukan pansel pada 9 April. Namun, dua hari sebelumnya terjadi dikudeta.

Anas menyebut massa yang jumlahnya ratusan datang ke kantor P3RS di lingkungan apartemen. Mereka memintanya keluar dari kantor secara paksa. “Saya tidak mau melawan,” ucapnya, Jumat 10 Februari 2023.

Alasannya, anas. sebagai pengurus dia wajib mengayomi warganya. Sementara, massa yang datang diklaim diperintah Magdalena, salah seorang warga.

menurut Anas, Sementara massa yang diduga digerakkan oleh kelompok yang dipimpin Ny. Magdalena, dimana saat ini ia mengklaim sebagai ketua pengurus periode 2021-2024 dan bahkan saat ini berusaha supaya kepengurusannya SAH dan dicatatkan oleh pemerintah dalam hal ini dinas Cipta Karya.

“Bagaimana mungkin dengan cara Mengkudeta, mengambil alih paksa, membuat RULB yang tidak pernah melibatkan Developer dan Pengurus pertamakali bisa dianggap sah?….”. Cetus Anas.

“Jika pemerintah mensahkan atau memfasilitasi gerakan-gerakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, apa jadinya negara ini?…. Kejadian serupa akan bisa menimpa Apartemen-apartemen lainnya, ini akan bahaya”. Cletuk Anas

Dalam pemaparannya Anas mengatakan, Kalau pelaporannya di Polrestabes sudah ada panggilan sekali tapi berikutnya belum ada.

“Bukti video CCTV sudah kita serahkan semua, saksi-saksi, terlapor bahkan saya juga sudah dipanggil dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada perkembangan maupun penetapan tersangka”. Kata Anas.

Anas menegaskan, Lambanya penanganan kasus tersebut Sehingga dalam Waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangannya dan akan melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih bukannya mencoba mengkonfirmasi ke penyidik dan memberikan informasi selaku Humas malah menyuruh awak media untuk tanya perkembangan kepada pelapor, sehingga upaya awak media untuk memberikan informasi yang berimbang hasilnya nihil.

“Coba koordinasi dengan pelapor , biasanya ada SP2HP tentang perkembangn kasusnya”. Balas Fakih.

Sementara Magdalena saat dikonfirmasi secara terpisah menolak menanggapi. Dia hanya menyebut permasalahan itu sudah dikoordinasikan dengan pemerintah untuk dicarikan jalan keluar. Yakni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. “Itu sudah dikawal untuk pembentukan pengurus P3RS yang baru,” katanya.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!