20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polisi Ringkus Pekerja Bengkel Di Kedinding Karna Edarkan Sabun

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pemuda pekerja (bengkel) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,  dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Diketahui tersangka berinisial RAA, 24 tahun, Pekerjaan (bengkel), Alamat Jl Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP S.I.K M.M menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP S.I.K M.M, tersangka diamankan saat didalam rumah Jl Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, pada hari sabtu, tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

 

Masih Fadillah,” Saat diamankan RAA, Anggota berhasil menemukan barang bukti berupah, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 (tiga) gram beserta bungkusnya; 3 (tiga) pak plastic klip kosong; 2 (dua) timbangan elektrik; Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah tas kecil; 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah HP merk OPPO

Menurut pengakuannya, Tersangka sabu tersebut akan dijual kembali.

Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1)  Subs pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

banner 336x280
Penulis: Ibed Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!