Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pemuda pekerja (bengkel) diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dengan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Diketahui tersangka berinisial RAA, 24 tahun, Pekerjaan (bengkel), Alamat Jl Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP S.I.K M.M menjelaskan kepada awak media Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP S.I.K M.M, tersangka diamankan saat didalam rumah Jl Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya, pada hari sabtu, tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wib.

Masih Fadillah,” Saat diamankan RAA, Anggota berhasil menemukan barang bukti berupah, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 (tiga) gram beserta bungkusnya; 3 (tiga) pak plastic klip kosong; 2 (dua) timbangan elektrik; Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah tas kecil; 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning; 1 (satu) buah ATM BCA; 1 (satu) buah HP merk OPPO
Menurut pengakuannya, Tersangka sabu tersebut akan dijual kembali.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

















