20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tak Hanya Ngojek, Pria Ini Juga Edarkan Sabu

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang Driver (Ojek Online) berinisial DBS BIN MR, 26 Tahun, warga asal JI. Ngagel Mulyo Surabaya. saat ini tinggal di Jl. Bratang Binangun V Surabaya. yang didapati sedang mengedarkan sabu-sabu.

la tertangkap tangan dengan barang bukti yang ada di kantong saku tersangka saat Polisi melakukan penggeledahan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo SH., mengungkapkan bahwa pelaku ini sangat licin dalam mengelabui petugas.

“Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak 10 (Sepuluh) Buah Klip Plastik Kecil Yang Di Dalamnya Berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Bruto Masing-Masing, ” Kata Hendro Selasa 14 Februari 2023

la mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Senin 06 Februari 2023, sekira pukul 10.00 Wib, saat sedang bertransaksi barang haram tersebut.

Dikatakan AKP Hendro, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu- sabu itu terungkap saat Polisi mendapat informasi warga kalau akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bratang Surabaya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Saat Polisi sedang berada di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Alhasil Polisi di tubuh pria warga Bratang Binangun V Surabaya tersebut ditemukan barang haram sabu seberat 0,54 (Nol Koma Lima Puluh Empat) gram beserta Klip Plastiknya, 1 (Satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk REDMI 9C Simcard TELKOMSEL.

Tidak cukup sampai disitu, Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku DBS,

Di rumah pelaku di Jl. Bratang Binangun V Surabaya, Polisi kembali menemukan barang bukti sabu itu sebanyak 4,15 ( Empat Koma Lima Belas) gram yang siap edar.

“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 4,69 ( Empat Koma Enam Puluh Sembilan) gram, dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku,” Imbuhnya

Atas perbuatannya, tersangka DBS. terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maka dari itu AKP Hendro Utaryo. menambahkan bagi siapa yang melakukan pengedaran Narkotika akan di basmi dimana pun berada”.Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!