Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria, berinisial FH Bin T, Umur 35 tahun, warga asal Jl. Tambak Asri Surabaya. Yang melakukan pengancaman dengan Senjata Tajam jenis Clurit, Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.
Sedangkan korban berinisial F, umur 30 tahun, alamat Jl. Tambak Asri Surabaya
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto, melalui Kanit reskrim Iptu Agung, memaparkan Pada saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, dan mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku membawa senjata tajam jenis celurit sehingga membuat korban ketakutan,
“Awal mula kejadian korban marah-marah karena lauk usus milik korban, dimakan oleh pelaku tanpa seijin korban. pelaku merasa sakit hati karna di marahi oleh keponakan sendiri, sehingga pelaku membawa senjata tajam jenis celurit tersebut untuk menakuti korban, ” Kata Iptu Agung Jum’at 31 maret 2023
Atas laporan tersebut Anggota melakukan pemantauan serta penyelidikan di TKP, pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan, Anggota juga menemukan barang bukti di tempat kejadian.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang di sita polisi yakni, 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit yang gagangnya dibalut kain. Dan kita bawa ke Polsek Krembangan untuk Proses lebih lanjut, ” Imbuhnya
“Dengan perbuatan tersangka FH Bin T, maka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951”.Pungkasnya

















