Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasi menangkap dua tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka diketahui berinisial, MF 23 Tahun Alamat Sulawesi Tenggara dan AP 28 Tahun Alamat Palembang, keduanya berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya berhasil ditangkap Polisi.
Dari tangan para tersangka yang sebagai kurir polisi menyita 24, 181 kg Narkotika Jenis sabu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Achmad Yusep Gunawan, pada Senin (13/3/2023) menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu tersebut antar Provinsi pada Sabtu 04 Februari 2023.
“Kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya”. Kata Yusep.

Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru.
“Hasil keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman”. Imbuhnya.
Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

















