Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang berkedapatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu didalam kos jalan Teluk Nibung Barat Surabaya.
Kedua pelaku diketahui berinisial FF BIN S, Umur 29 tahun, saat ini Kos di Jl. Teluk Nibung Barat Gang | Surabaya. Beserta RMLB ANAK DARI LO, Umur 27 tahun, Keduanya warga Teluk Nibung Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
“Atas laporan tersebut Petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, pada hari Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib. disaat di lakukan penggerebekan tersangka kaget melihat kedatangan polisi. dengan kerja keras polisi tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ” Ujar Hendro Jum’at 17 Maret 2023
“Petugas pun juga menemukan barang bukti saat di lakukan penggerebekan di TKP, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut, ” Tuturnya
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah kotak jam warna biru bertuliskan GUESS watches yang di dalamnya terdapat.10 ( sepuluh ) buah klip plastik didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu, jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar bruto 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik. 2 (dua) bendel klip plastik.1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Constant. 1 (satu) buah buku catatan. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15s warna biru dengan simcard AXIS.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.Pungkasnya

















