Bekasi, Delikjatim.com – Dua pemuda asal Aceh berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Minggu 05 Maret 2023 sekira pukul 22.30 wib.
Keduanya diamankan lantaran Nekat edarkan obat keras tipe G yakni Tramadol dan Hexymer.
Diketahui keduanya bernama Muksalmina Dan Muhammad Iqbal keduanya pemuda asal Aceh.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana memaparkan bahwa keduanya diamankan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Keduanya kita amankan di sebuah warung milik tersangka yang berada di Pinggir jalan Raya Karang Satria kecamatan Tambun Utara kabupaten Bekasi Utara Jawa Barat”. Kata Dedi, Rabu 08 Maret 2023.

Masih Dedi,” saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan Tramadol 62 bungkus dengan jumlah keseluruhan 6200 tablet, Heximer 5 botol dengan jumlah 5000 tablet, 2 hp Vivo Dan uang penjualan Rp. 2.010.000″. Imbuh Dedi.
Dedi juga menegaskan akan melakukan pengembangan kasus ini dan menindak tegas para pengedar obat terlarang tersebut.
Hal tersebut menjadi harapan masyarakat agar toko toko kosmetik dan konter hp yang menjual obat keras tipe G bisa ditindak dan Bekasi bebas dari peredaran obat terlarang tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

















