Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang pekerja (Serabutan).
Pelaku diketahui berinisial DTP BIN NS, Umur 27 tahun, alamat Sesuai KTP JI. Asemrowo I Surabaya atau Kontrak di Jl. Sawahan Sarimulyo Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., menjelaskan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam mengelabui petugas.
“Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti awal sebanyak 5 ( Lima ) Buah Klip Plastik Kecil Yang Di Dalamnya Berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Bruto Masing-Masing, ” Kata Hendro 01 Maret 2023
Hendro mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada Kamis tanggal 16 Februari 2023, sekira pukul 09.30 Wib saat sedang bertransaksi barang haram tersebut
“Saat ditangkap Polisi di tubuh pria tersebut ditemukan barang haram sabu seberat 3,78 (Tiga Koma Tujuh Puluh Delapan ) gram beserta Klip Plastiknya, 1 (satu) unit handphone warna merah merk OPPO simcard XL”. Ujar Hendro.
Tidak cukup sampai disitu, Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku DTP BIN NS,
Disaat berada Di rumah pelaku di Jl. Banjar Sugihan Baru Surabaya, Polisi kembali menemukan barang bukti sabu itu sebanyak 1,47 ( Satu Koma Empat Puluh Tujuh ) gram yang siap edar.
“Karena kita temukan lagi 1 paket sabu-sabu di rumahnya maka total keseluruhan barang bukti yang kami dapatkan seberat 5,25 ( Lima Koma Dua Puluh Lima ) gram, beserta 1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam SURYA, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna kuning, Uang tunai sebayak Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan langsung kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti proses hukum pelaku,” Imbuhnya
“Atas perbuatannya, tersangka DTP BIN NS, terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Pungkasnya

















