20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Edarkan Cristal Putih, Warga Asal Gadukan Tertunduk Malu Saat Di Tangkap Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan seorang pria yang mengedarkan Cristal Putih jenis Sabu di Jalan Gadukan Utara Surabaya, Selasa 04 April 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.

Pelaku diketahui berinisial IY Bin S, 23 Tahun, warga asal JI. Gadukan Baru Surabaya.

Kapolsek krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, menjelaskan pada saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, dan mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang menjadi, perantara atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

“Setelah mendapatkan informasi Anggota langsung melakukan serangkaian serta penyelidikan, Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan, Anggota menemukan barang bukti di Genggaman pelaku, dan kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut,” Kata Agung 07 April 2023

“Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut milik P, saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO ) dan meminta Tersangka untuk mengambilkan di pagar bosem, ” Ujarnya

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah, 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram beserta klip plastiknya, Uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam

“Atas perbuatan IY Bin S, maka di tetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!