Surabaya, Delikjatim.com – Mendekati hari raya Idhul fitri 1444 H. Seorang pemuda berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Pemuda tersebut diamankan lantaran kasus pencurian HP di dalam gang Jl. Wonokusumo Jaya I, Surabaya. Pada Hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB
Diketahui pelaku berinisial, KA BIN M, 20 tahun, Pendidikan terakhir SMP Kelas 2, Alamat Wonokusumo Jaya Baru Surabaya. Dan korban berinisial, ARM Jenis kelamin laki-laki, pelajar/mahasiswa, Alamat Platuk Donomulyo Surabaya
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud SH melalui Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan menjelaskan bahwa Pelaku mendatangi korban di TKP menuduh bahwa korban telah melakukan pemukulan pada adik pelaku.
“Kemudian pelaku meminta paksa HP milik korban sambil melakukan ancaman apabila HP tidak diberikan, Setelah mendapatkan HP milik korban pelaku langsung melarikan diri”. Kata Doni, Kamis 13 April 2023.
Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mapolsek Semampir dan membuat laporan.
Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Semampir mendapatkan aduhan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan di TKP, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawah ke Mapolsek Semampir untuk di proses lebih lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Dos book, Baju kaos dan celana.
“Hasil dari pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengakui sudah melakukan aksinya tersebut sebayak 3 TKP dengan modus yang sama”. Pungkas Doni.

















