Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus tawuran antar geng, dengan menggunakan sarung di jalan Raya depan Gang ll Genteng kelurahan Asemrowo kecamatan Asemrowo Surabaya, sekira pukul 01.30 Wib
Tiga pelaku diketahui berinisial Q, 17 Tahun, dan SL, 16 Tahun, SR, 14 Th, ketiganya warga asal Surabaya.
Sedangkan korban diketahui Rizky Bayu Anggara, umur 17 Tahun, Pelajar warga surabayya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, S.I.K., M.H., melalui kanit reskrim AKP Arief Rizki Wicaksono Menjelaskan awal mula kejadian Pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 20.00 wib dari Geng Independent Sliwer, sudah pernah melakukan tawuran, namun merasa kalah.
“Selanjutnya pada hari minggu sekira jam 01.00 wib, dini hari pelaku SL saling chat dengan pihak lawan saling nantang tawuran dan ingin balas dendam, ” Terang Arief selasa 11/04/2023
“Sedangkan pelaku IQ berangkat dengan menggunakan Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-ZX dengan posisi SL joki/menyetir sepeda motor Honda Beat, IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR duduk dibelakang IQ dengan membawa sarung dibuntel/diikat ujungnya lalu menuju ke TKP, ” Ujarnya
“Saat berada di lokasi pelaku IQ mengeluarkan sajam dan langsung bacok korban dari samping kanan dan mengenai kepala belakang korban sehingga luka korban luka berat dan SR, memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala,” Imbuhnya
Barang bukti yang di sita polisi yakni 1 (satu) Buah Clurit Garaga Panjang± 1.8M, 1 (satu) buah pedang panjang 60 cm 1 (satu) bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung, 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam, 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-ZX
“Atas kelakuan ketiga remaja ini maka dikenakan PASAL 170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 (Sembilan) Tahun PASAL 351 KUHP ayat 2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 5 (lima) Tahun. ” Pungkasnya

















