Surabaya, Delikjatim.com – Yayasan Bhanu Yasa Sejahtera (Yabhysa) Sub Sub Recipient (SSR) kota Surabaya menggelar pertemuan tindak lanjut komunitas dan pemangku kepentingan jejaring DPPM untuk optimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait layanan TBC di Platinum Hotel Tunjungan Surabaya Kamis-Jumat tanggal 5-6 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota komisi B DPRD Kota Surabaya dr Zuhrotul Mar’ah Lailatusholichah, Kemendagri Arifin Efendi Hutagalung SE MM, Adinkes Pusat dr Erwin Astha Triyono Sp KPTI FINASIM, Dinkes Provinsi Jatim drg Sulvy Dwi Anggraini MKes, Dinkes kota Surabaya Priyo Susilo, SKep Ns, Bappeda Litbang Perencanaan Puspita Ayuningtyas Prawesti, perwakilan Puskesmas Jagir, RSI A. Yani, serta RS Soewandhie Surabaya.
Pembukaan sekaligus sambutan, Ketua Yabhysa Jawa Timur Emi Yuliana Ulya MKes sangat bangga dan mengapresiasi pihak Yabhysa kota Surabaya yang melaksanakan pertemuan tindak lanjut komunitas dan pemangku kepentingan jejaring DPPM untuk optimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal terkait layanan TBC.
“Tujuan sangat mulia dari Yabhysa yang mana selalu berkomunikasi ingin mendukung program pemerintah kota Surabaya terutama terkait dengan eliminasi TBC di Surabaya”, terangnya.
Masih dengan Emi Yuliana, Indonesia di dunia saat ini menduduki peringkat ke dua setelah India sebagai kasus TBC terbanyak dari global report tahun 2022.
“TBC sangat erat kaitan penularan dengan populasi, suatu daerah, wilayah, atau negara cukup padat, resiko untuk penularan juga akan lebih tinggi”, ungkapnya.
Emi Yuliana yakin dengan kerjasama multisektor, TB tidak hanya persoalan medis, namun ada persoalan-persoalan lain, baik sosial, ekonomi, budaya, sehingga perlu ada keterlibatan multi sektor yang melingkupi TB.
“Saya berharap tim percepatan tersebut tidak hanya di SK saja, hal tersebut membutuhkan kegiatan monitoring evaluasi, dan pertemuan koordinasi yang lebih intens sehingga fungsi tim percepatan benar-benar bisa dirasakan oleh warga kota Surabaya”, ujarnya.
Dalam materinya Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) Pusat dr Erwin Astha Triyono Sp KPTI FINASIM memaparkan kebijakan dan strategi pemerintah dalam implementasi jejaring DPPM dan SPM melalui kolaborasi pemangku kepentingan, dalam pertemuan program DPPM TBC dan optimalisasi pemenuhan SPM Yabhysa Jawa Timur.
Konsep Public Private Mix:
I. Latar belakang:
- Sebagian besar pelaporan berasal dari fasyankes pemerintah.
- Pertimbangan preferensi masyarakat dalam pencarian pengobatan.
- Ketersediaan layanan swasta yang besar dan tersegmentasi.
- Kualitas pelayanan TBC di layanan swasta.
II. Definisi: - Pendekatan komprehensif untuk mendorong stakeholder dan melibatkan secara sistematis semua fasyankes, baik pemerintah dan swasta dalam penanggulangan TBC.
- DPPM, jejaring layanan tuberkulosis dalam satu kabupaten/kota yang melibatkan seluruh faskes pemerintah dan swasta yang dikoordinasikan oleh Dinkes kabupaten/kota.
III. Tujuan: mengorganisasikan layanan TB untuk memastikan layanan terpadu yang berpusat pada pasien (patient – centered care) pada tingkat kabupaten/kota dengan koordinasi yang substansi.
“Jejaring ada dua, eksternal yaitu jejaring layanan TBC diantara seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta di sebuah kabupaten/kota diimplementasikan DPPM, internal yaitu jejaring layanan TBC antara seluruh unit di sebuah fasilitas layanan kesehatan”, terangnya.
Lanjutnya, kebijakan Public Private Mix (PPM) dalam penanggulangan TBC:
- Penerapan PPM di Indonesia menitikberatkan pada pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota yang disebut District – based Public Private Mix (DPPM).
- Pelaksanaan kegiatan DPPM yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
- Kegiatan DPPM harus melibatkan semua fasyankes yang memberikan layanan TBC dimasing-masing kabupaten/kota.
- Layanan TBC yang diberikan oleh fasyankes meliputi, penemuan terduga TBC, penegakan diagnosis, pengobatan dan pemberian terapi pencegahan tuberkulosis yang sesuai dengan standar.
- Semua fasyankes wajib terlibat dalam jejaring DPPM dan melaporkan hasil kegiatan layanan TBC yang diberikan melalui sistem informasi TBC yang ditetapkan.