20230111_185931
IMG-20231009-WA0001
Shadow

Kedapatan Merokok, Aturan Area Bebas Rokok Seakan Tak Berlaku Untuk Oknum Anggota Satpol PP Kota Surabaya Ini

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Bukan hanya lemah akan penegakan perda Terhadap Twin Tower Hotel Surabaya yang di duga telah melanggar perda, Namun Salah satu oknum Anggota Satpol PP Kota Surabaya terpantau juga melanggar aturan perda sehingga memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat umum.

Terlihat salah satu oknum Anggota Satpol PP Kota Surabaya tersebut kedapatan merokok di ruangan pelayanan, yang seharusnya bebas asap rokok dan sudah jelas ada tanda larangan yang terpampang.

Sangat di sayangkan, selaku penegak perda Anggota Satpol PP harus disiplin Serta Patuh dan taat aturan namun malah melanggar perda itu sendiri.

Perda Kota Surabaya No 5 tahun 2008. Tentang kawasan tanpa rokok kawasan terbatas merokok, seakan tidak berlaku bagi Anggota Satpol PP tersebut.

Ketika dikonfirmasi Sutrisno Anggota Satpol PP Kota Surabaya yang di pundaknya terdapat logo PM ketika ditanya akan aturan larangan merokok di kantor Satpol PP Kota Surabaya, ia membenarkan dan menanyakan siapa anggota yang merokok.

“Mana yang merokok” ucap Sutrisno.

Sayangnya ketika ditunjukkan Hasil Video dan Anggota yang merokok, Sutrisno selaku PM Satpol PP Kota Surabaya Hanya terdiam dan tidak berani menindak.

Dengan adanya temuan ini awak media mencoba konfirmasi Kasat Satpol PP Kota Surabaya Bapak M Fikser, namun belum ada tanggapan.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!