Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Tambak Sari berhasil mengamankan 9 pemuda lantaran membawa sajam di Jl. Kedung Cowek, dan di Jl. Rangkah Buntu Kec. Tambak sari. Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 wib (dini hari).
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, SE SIK,M.Si bersama Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi SH. Mengatakan Pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, Pukul 04.00 Dini Hari Anggota Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari melakukan Patroli Gabungan Antisipasi gangguan kamtibmas seperti Tawuran Antar Gangster dan Balap Liar.
“Kemudian Anggota Respati dan Polsek Tambaksari berhasil mengamankan 9 (Sembilan) Remaja, Namun 5 remaja yang tidak membawa Sajam segera dipanggil Orang tua, Ketua RW, Ketua RT dan Guru untuk dilakukan Penetrasi dan Intervensi ke rumah serta lingkungan sekitar secara berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan dipulangkan. 4 remaja yang kedapatan membawa Sajam harus diamankan dan di proses secara hukum. Tak berhenti disitu polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang, sehingga total 7 remaja ditangkap dan 9 (sembilan) buah Senjata Tajam yang akan digunakan untuk Tawuran Antar Gangster yakni Gangster Gukguk dan Suzuran, ” Kata Ari Bayuaji senin 16-10-2023
Adapun ke lima remaja yang pulangkan ke orang tua masing-masing yakni berinisial: (SR), 19 Th, JL. Kauman Baru 3/3 Surabaya, (RF), 19 Th, JL. Kedung Sroko Gg Langgar No.14 Surabaya, (IP), 17 Th, Perum Medokan Baru AWS 1No.6 Surabaya, (AA), 19 Th. J Gersikan Gg Buntu No. 1-A Surabaya,(MD), 17 Th, Jl. karanggayam 1/35 Surabaya.
Sedangkan ketuju pemuda yang harus mendekam dan ditindaklanjuti berinisial (DP), umur 19 Tahun, Jl. Kapan Gading madya Gg 4 Surabaya. (AP), umur 18 Tahun, Jl. Dukuh Setro 1/1 Surabaya. (YM), umur 16 Tahun, JL Rangkah Buntu 2/17 Surabaya. (MS), umur 17 Tahun, Jl. Bulak Banteng Wetan Sekolahan Gg Buntu Surabaya. (DD), umur 20 Tahun, Jl. Karang Pilang kedurus No 4-A Surabaya. (RA), umir 19 Tahun, Jl. Bogen 1/52 Surabaya dan (FA), umur 19 Tahun, Jl. Kedinding Tengah 5/23 Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 9 (sembilan) buah Senjata Tajam 7 (tujuh) buah Jenis Clurit Panjang dan 2 (dua) buah Besi Panjang.
“Atas perbuatannya kini para pemuda Gengster dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun, ” Pungkasnya