20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Kapolri Kembali Dicoreng, Polresta Denpasar Lepas Pelaku Dan Truk Modifikasi Sebagai Tangki Penimbunan Solar

120x600
banner 468x60

Denpasar, Delikjatim.com – Pasca ramainya kabar Polresta Denpasar mengamankan satu truk yang dimodifikasi menjadi jenis tangki untuk mengisi BBM solar bersubsidi beberapa pekan lalu, ternyata hal tersebut tidak ada kabar bak hilang ditelan ombak.

Pasalnya, truk modifikasi yang digunakan bernopol ganda yang di belakang DK 8572 SX dan yang depan DK 8156 HA secara jelas melanggar dan Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.Secara terang-terangan menimbun solar bersubsidi yang hal tersebut merupakan sebuah kegiatan ilegal dan sudah tentu melanggar hukum Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan temuan penimbunan solar bersubsidi itu, merupakan kolaborasi dengan awak media dari Surabaya yang saat itu tengah melakukan investigasi, namun bukannya diproses oleh pihak Polresta Denpasar, malah selang dapat beberapa hari truk itu dilepaskan.

Tidak hanya disitu saja, supir yang diamankan dengan barang bukti truk berisi Solar, kini sudah melakukan aktivitasnya kembali yakni melakukan penimbunan dengan cara mengisi di sejumlah SPBU.

Bahkan saat awak media dari Surabaya menghubungi salah satu sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwasanya mobilnya sudah dikeluarkan oleh Polresta Denpasar.

“Iya ini sudah keluar, dan mulai mengisi, bahkan sudah dapat 1 ton, pokonya sudah beres semua,” urai sumber yang dapat dipercaya melalui telepon selulernya dan percakapan ini direkam.

Mendengar hal tersebut, awak media mencoba menghubungi pihak kepolisian Polresta Denpasar. Namun semuanya terkesan menghindar, bahkan mulai dari Kapolres, Kasatreskrim, Humas, Kanit Tipidter enggan menanggapi pertanyaan dari rekan rekan.

Dalam hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan bagi masyarakat, apakah pihak Polresta Denpasar mengijinkan penimbunan solar bersubsidi, atau memang ada yang disembunyikan dari permasalahan itu.

Sampai berita ini disiarkan, awak media akan terus menghubungi pihak terkait, guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!