Surabaya, Delikjatim.com – Tersangka berinisial (SP) 37 Tahun Alamat Jl. Dupak Rukun 2/68 Surabaya. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dengan kasus pencurian di Jalan Kedung Tarukan Surabaya pada hari Senin, 11 Desember 2023, Pukul : 06.00 wib
Adapun Korban Diketahui berinisial, (ESY) 38 Tahun, Alanat Jalan. Pacarkembang Surabaya. (Kost)
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji SE, SIK, M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kalung, di Jalan Kedung Tarukan Surabaya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wib
Kronologis kejadian yakni, pada saat korban sedang olah raga pagi berjalan kaki dengan melewati jalan kedung tarukan Surabaya,
*Tiba-tiba dari arah belakang ada seorang yang tidak dikenal langsung menarik kalung dan setelah itu Tersangka berusaha menarik jam tangan korban namun tidak berhasil” ungkapnya.
Lalu Tersangka berusaha melarikan diri akan tetapi tersangka ,tidak bisa menguasai kendaraannya dan oleng akhirnya jatuh ke sungai dan sempat dikeroyok oleh warga.
Atas kejadian tersebut Tersangka mengalami luka pada kaki sebelah kanan akibat terjatuh, kemudian dibuat Permintaan Visum ke RS. Soewandi Surabaya serta dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan nyani, – 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan Nopol L 6347 AAF milik Tersangka sebagai sarana kejahatan dan 1 (satu) buah kalung rantai emas putih.

















