20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu 144 KG

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya, melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kurir Narkotika Jenis Sabu Jaringan Antar Provinsi di lapangan Mapolrestabes Surabaya Rabu, 20/12/2023.

Adapun Tersangkanya adalah sepasang Suami Istri yang diketahui berinisial, MT dan RT, saat dilakukan interogasi oleh petugas dalam pengakuannya keduanya hanya selaku kurir sabu mendapatkan bayaran sebesar 240 juta rupiah, sayangnya dalam aksi ke dua kalinya berhasil ditangkap polisi sehingga belum mendapatkan upah dari bandar narkoba Rata.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto M.Si., memimpin kegiatan tersebut yang di dampingi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto SH. Sik, Dirnarkoba Polda Jatim, Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP S.I.K M.M Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. menjelaskan penangkapan yang Melalui Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kedua Tersangka tersebut seorang Suami Istri yang diamankan pada tanggal 14 Desember 20212 sekira pukul 01. 00 WIB di kamar Hotel Jalan Diponegoro Surabaya.

“Adapun kronologis di dalam pengungkapan ini di mana diawali dari informasi dari Polres Palembang Sumatera Utara, kemudian Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan secara bersama-sama untuk melakukan pendalaman khususnya yang ada di Surabaya”. Ujar Pasma.

Masih Pasma,” Alhasil pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 WIB polisi berhasil mengamankan buah tersebut seorang suami istri di kamar hotel nomer 1016 hotel jalan Diponegoro Surabaya”. Imbuhnya.

Dari keterangan kedua Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, Anggota juga mengamankan satu buah bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu

Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 di wilayah Sumatera Utara tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, untuk meminta backup kepada Polres Asahan dan melakukan kegiatan pengamanan barang bukti di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tawes Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan pada saat itu ditemukan sebanyak. 134 bungkus teh cina warna merah dengan berat 144 kg.

Berdasarkan dari pengakuan saudara MT ini merupakan rangkaian mendapatkan perintah dari bandar narkoba Rata kini masih DPO. Karena telah memerintahkan kedua tersangka untuk mengirim ke Surabaya.

Adapun tersangka sepasang Suami Istri dikenakan undang-undang atau Pasal 114 ayat (02) kemudian pasal 112 dan pasal 113 ayat (01) 35 tahun 2009. Kedua tersangka dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!