Sampang, Delikjatim.com – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panwaslu Kecamatan Banyuates membuka pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk seluruh Desa yang ada di Kecamatan Banyuates Total yang akan di rekrut berjumlah 242 pengawas TPS.
Abdur Rohim, Ketua Panwaslu kecamtan banyuates mengatakan pendaftaran pengawas TPS akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Banyuates.
“Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilu di Kecamatan banyuates. Kami mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif mengawasi tahapan pemilu melalui peran sebagai Pengawas TPS,” Ungkapnya saat dikonfirmasi media delikjatim.com seusai melakukan monitoring pendaftaran pengawas TPS di Panwascam kecamatan banyuates. Rabu, (03/01/2023).
Rohim juga menambahkan syarat – syarat untuk menjadi anggota PTPS berikut persyaratannya,
- Surat pendaftaran
- umur minimal 21 tahun dan Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Pas Foto setengah badan 4×6 sebanyak
Dua lembar - Foto copy ijazah pendidikan terakahir
Yang ter legalisir - Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermaterai 10.000
- Setia kepada Pancasila dasar negara
UUD 45 - Sehat jasmani dan rohani juga bebas
Dari narkotika - Tidak menjadi anggota partai politik
Sekurangnya 5 tahun terakhir - Tidak pernah di pidana
- Bersedia bekerja paruh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki
Jabatan politik, pemerintahan dan
jabatan BUMN, BUMD, selama masa
Keanggotaan. - Tidak ada dalam satu ikatan
Perkawinan dengan sesama
Penyelenggara pemilu.
- Setia kepada Pancasila dasar negara