Jakarta, Delikjatim.com – Kabar Kedatangan Bupati Sidoarjo, Subandi, ke Gedung Badan Diklat KEJAKSAAN CEGER Jalan RT.8/RW.1, Ceger, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, pada Selasa (27/10/2026) menjadi perhatian dan memunculkan sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo tersebut disebut mendatangi kantor tersebut untuk menemui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Kantor Pengawas Kejagung saat ini sedang di renovasi sehingga Kantor JAMWAS dipindah sementara di Gedung Diklat Kejaksaan CEGER.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, Bupati Sidoarjo tiba dan menunggu sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, ia disebut terlihat berada di lingkungan Gedung Badan Diklat Kejaksaan Ceger sekitar pukul 11.00 hingga 12.15 WIB dengan menggunakan kendaraan Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
Yang turut menjadi perhatian, kedatangan Bupati Sidoarjo tersebut disebut diantar oleh Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro, S.H., M.H., yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan dan kini menjabat sebagai Inspektur II Keuangan Di Kejagung.
Pertemuan dengan pejabat setingkat JAMWAS tentu memunculkan pertanyaan mengenai apa sebenarnya agenda yang dibicarakan. Apakah sebatas koordinasi kedinasan, konsultasi kelembagaan, atau ada persoalan lain yang menjadi pembahasan?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang diterima redaksi mengenai maksud dan tujuan kedatangan Bupati Sidoarjo tersebut. Termasuk apakah benar pertemuan dengan JAMWAS berlangsung sebagaimana informasi yang diterima awak media.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Sebagai kepala daerah, setiap aktivitas Bupati yang berkaitan dengan lembaga negara, terlebih lembaga penegak hukum, patut mendapat perhatian publik. Bukan untuk membangun prasangka, melainkan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Apalagi, JAMWAS memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku aparatur kejaksaan. Karena itu, kejelasan mengenai agenda pertemuan tersebut penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Redaksi Media Delikjatim.com telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Bupati Sidoarjo Subandi melalui pesan konfirmasi. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari kebenaran kedatangan, agenda pertemuan, hingga keterlibatan Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro dalam mengantarkan Bupati.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau jawaban resmi dari Bupati Sidoarjo maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Jangan Sampai Diamnya Pejabat Memunculkan Spekulasi
Dalam negara demokrasi, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban seorang pejabat publik. Masyarakat tentu tidak ingin muncul pertanyaan berkepanjangan hanya karena tidak adanya penjelasan atas sebuah aktivitas yang menjadi perhatian.
Bupati Sidoarjo diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka. Begitu pula pihak Kejaksaan Agung maupun Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro, agar dapat menjelaskan konteks kedatangan tersebut secara proporsional.
Media Delikjatim.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam pertemuan tersebut. Klarifikasi diperlukan semata-mata untuk memastikan fakta, menjaga keberimbangan informasi, serta menghindari berkembangnya asumsi liar.
Ada apa di balik pertemuan tersebut? Publik kini menunggu penjelasan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Sidoarjo, pihak Kejaksaan Agung, maupun Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

















