Surabaya, Delikjatim.com – Pungli semakin merajalela di Kota Surabaya, pasalnya di sepanjang jalan Margoyoso Surabaya (Sebelah Tunjungan Plaza) terdapat beberapa jukir liar (juru parkir tanpa karcis), Selasa 23 Januari 2024.
Pasalnya warga mengeluh karena biaya yang di bebankan oleh jukir liar senilai Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Sebaiknya jukir yang menyalahi aturan ini segera ditindaklanjuti. Bukankah hal ini juga diduga kuat masuk dalam ranah pungli (pungutan liar) yang meresahkan masyarakat.
Selain Dishub hal ini juga menjadi Atensi bagi kepolisian Resort Surabaya untuk menindak tegas para oknum-oknum pungli yang berkedok parkir tanpa karcis.
Saat d konfirmasi ke Kasek Dishub kota Surabaya Nawawi membenarkan bahwa wilayah tersebut terdaftar di dishub.
“Masuk dishub, sudah sering kita tindak mas, Terima kasih infonya”. Balas Nawawi.
Tentunya masyarakat berharap agar dishub tegas menindak para Jukir nakal yang menarik harga parkir 5000. (Lima ribu rupiah) bahkan saat warga minta karcis tidak di berikan.
“Jika tak amanah sebaiknya cabut ijinya dan berikan ke Masyarakat Surabaya yang lebih membutuhkan dan mau bekerja sesuai amanah dan aturan sehingga tidak ada sikap ketidak sewenang-wenangan para Jukir”. Pungkas A warga Surabaya yang enggan di sebut kan namanya.