20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Sat Set, Jatanras Polres Tanjung Perak Ringkus Residivis Curanmor

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor R2 dengan menggunakan kunci T, di Toko Sakinah Mart, jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, Hari Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar 20.30 WIB.

Pelaku yang diamankan polisi berinisial AR, umur 35 thn, warga asal Jl. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya.

Sedangkan pelapor berinisial M, umur 41 tahun yang ber alamat Jl. Tenggumung Wetan Kec. Semampir Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah, Sh, memaparkan pada saat itu Anggota mendapatkan laporan atas kejadian tindak pidana curanmor.

“Dengan laporan tersebut Anggota langsung menuju ke TKP, pada saat berada di lokasi Anggota mendapatkan informasi dari para saksi bahwa korban mengejar pelaku sampai ke arah suramadu, ” Ucapnya Mustofa kamis 11-01-2024

Kemudian Anggota langsung mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan didaerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru dengan 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda dari tangan pelaku.

Lalu pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.

Saat di introgasi petugas pelaku mengakui bahwa mengambil sepeda motor milik korban, bersama rekannya yang diparkir di depan Sakinah Mart dengan menggunakan kunci – T. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran Polisi ( DPO )

“Selanjutnya pelaku mengakui di tahun 2020 pernah di tangkap oleh polsek semampir dengan kasus yang sama, bahkan pelaku pernah melakukan pencurian di beberapa TKP, yang pertama di JI. Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X yang kedua di JI. Nyamplungan, hasil Honda Beat, ” Imbuhnya

“Atas perbuatannya, maka pelaku AR harus merasakan betapa dinginnya di hotel prodeo, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, ” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!