Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Residivis yang pekerja sebagai (Ojek Motor) Diringkus Satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl. Tubanan Baru Kec. Tandes Kota Surabaya, Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Dengan Kasus penyalahguna Narkotika
Diketahui Tersangka berinisial H Bin T (Alm) 34 tahun, pekerja tukang (Ojek Motor), Alamat Jl. Tubanan Baru Kec. Tandes Kota Surabaya dan Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya (Residivis Narkotika tahun 2020)
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH melalui Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Langko Kasim Panara S.IP SlK MM., membernarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yakni, 18 poket siap edar dengan total seluruhnya beserta bungkus 15,534 gram, Uang hasil penjualan Rp 500.00 (Lima ratus ribu rupiah), 1 (Satu) pak plastik klip, 1 (Satu) skrop dari sedotan, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Abu Gelap”. Ungkapnya, Senin 29 Januari 2024.
Dari keterangan tersangka H Bin T (Alm) bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara beli dari seorang laki laki yang dipanggil I als. L yang masih (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Di Pinggir jalan Rabesan Bangkalan sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram nya dengan total Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Maksud dan tujuan tersangka H Bin T (Alm) memiliki dan menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Aabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.
Kini pelaku dijerat undang-undang atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.