Surabaya, Delikjatim.com – Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Jawa Timur melaksanakan Confrensi Press Release tentang pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja, di Jalan Sukomanunggal No.55-56, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Selasa 27 Februari 2024.
Kedua Tersangka diketahui berinisial M dan HA yang menerima paket berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ganja
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. M. Aris Purnomo menjelaskan Kronologi Kejadian bahwa Anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua seorang Laki-laki yang diduga mengedarkan atau menerima paket Narkotika.
Saat anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP atau Penyidikan tersebut, petugas BNNP menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib di Perumahan daerah Sedati Kab. Sidoarjo
Kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan introgasi terhadap tersangka atau dilakukan penggeledahan oleh Petugas BNNP Alhasil ditemukan paket yang berisikan Narkotika jenis ganja dari kurir paket JNE No. Resi: 040110017485723 an. pengirim RS, Medan, No. Telp: 081237218xxx. Paket tersebut ditujukan kepada Dani, No. Telp: 085732789xxx, Perumahan Sedati Kab. Sidoarjo.
Adapun Tersangka M mengaku menerima paket tersebut karena disuruh oleh Tersangka HA yang saat itu belum bisa mengambil paketnya karena masih bekerja.
Selanjutnya Anggota BNNP Jawa Timur melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan Tersangka HA di tempat kejadian berikut barang buktinya yang berupa 1 (satu) kotak plastik bening, 1 (satu) bungkus Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat kotor ± 1875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima) gram. Atas keterangan keduanya bahwa paket Narkotika tersebut adalah milik Sodara A (Yang Masih DPO).
Kedua Tersangka tersebut mendapat perintah untuk menerima paket serta mengirimkan paket tersebut kepada pembelinya dengan imbalan berupa upah uang dan upah Narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah HA oleh Petugas BNNP di Perumahan daerah Sedati Kab. Sidoarjo dan ditemukan kembali barang bukti tersebut yakni 1 (satu) botol kaca kecil didalamnya berisikan Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat kotor 2,5 (dua koma lima) gram dan 1 (satu) kotak stainless warna abu-abu didalamnya berisikan 1 (satu) linting Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat kotor ± 1,3 (satu koma tiga) gram.
Selain barang bukti tersebut, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dari tersangka M berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo V2040 warna biru dengan nomor Hp/Whatsapp 085748697xxx dan dari tersangka HA berupa dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi Note 10 5G warna abu-abu dengan nomor Hp/Whatsapp 085732789xxx.
Sehubungan dengan tindak pidana tersebut, Penyidik BNN Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan Labfor terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisikan Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat brutto 1875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima) yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di Persidangan, sisanya sebanyak 1865 (seribu delapan ratus enam puluh lima) gram akan dilakukan pemusnahan.