Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pengangguran berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan kasus penyalahgunaan Narkotika merek Sedian Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “ di dalam rumah Jl. Simo Gunung Kramat Timur, Kelurahan Putat jaya , Kecamatan Sawahan Surabaya. Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB
Adapun Tersangka yang berhasil diamankan yakni diketahui berinisial, MR Bin A, 24tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo Gunung Kramat Timur Kelurahan Putat jaya , Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan penangkapan tersebut terhadap Tersangka (MR Bin A)
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Pil sebanyak, 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil; Dan 1 (satu) buah handphone android merk Oppo”. Terangnya.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka MR Bin A mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari Sodara A ( Yang Kini Masih DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumahnya dengan cara di ranjau
Adapun maksud dan tujuan Tersangka menguasai barang bukti tersebut untuk dijual kembali atau mendapatkan keuntungan.
Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali ini, itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.
Kini Tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.