Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Embong Kemiri No. 2-E, Surabaya. Pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB
Kedua Pelaku diketahui berinisial, (KA) Beralamat: Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang. / Jl. Bolodewo No 37 Surabaya Kos yang berperan Eksekutor Tunggal dan (SK) Beralamat: Dsn Bungkak, Desa Baturasang Sampang, Selaku Penadah
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono SH. SIK. MIK., membenarkan penangkapan terhadap para Pelaku yang di Pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan W.E. S.Tr.K., SIK. M.Si., beserta kasubnit nya Ipda Aria Widodo SH. MH. SIK., Ipda Gavra Pedra Ganyar S. Tr.k., Ipda Mahatir MH. S.Tr.K.,
Pelaku berhasil diringkus oleh Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota sampang tepatnya di Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang, Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 skr pukul 10.00 Wib.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan W.E. S.Tr.K., SIK. M.Si., menjelaskan kronologis bahwa, Pelaku melakukan aksinya, Sodara KA naik Gojek dari Jalan Bolodewo (kos) menuju ke arah Bambu runcing.
Kemudian Pelaku mobile untuk mencari sasaran dan melihat sepeda motor yang terparkir di Jalan Embong Kemiri No. 2e (Tempat Parkir di Kantor PT. Cyber Indo Aditama).
“Pelaku langsung menghampiri motor Korbanya langsung merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang dibuat sendiri, setelah berhasil merusak dan menguasai motor milik Korban, Pelaku membawa kabur”. Terang Bobby.
Untuk kronologi penangkapan Setelah membawa sepeda motor Korban, Pelaku kabur ke Madura kemudian Unit Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejar alhasil Pelaku berinisial KA berhasil di ringkus oleh petugas
Kini Pelaku dijerat dengan Undang-Undang atau Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP.