Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan penggelapan dengan cara pelaku menerima orderan kurir dari korban, di Gloria peti mati di Jalan demak Surabaya, Kamis 01 Februari 2024 sekira jam 10.56 Wib
Pelaku diketahui berinisial MIU, umur 28 Tahun, saat ini bekerja sebagai (Ojek Online Indriver), warga asal Jl. Kertanegara Gg. bangau No.44- Sidoarjoi
Sedangkan pelapor diketahui RGV, perempuan, umur 19 Tahun, Mahasiswa, warga Jl. Tambak dukuh 1/3 A-surabaya
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanta ST, SI , menyampaikan kepada awak media awal mula kejadian korban memesan (Ojek Online) melalui aplikasi Indriver kurir, dan korban mendapatkan driver yaitu si pelaku MIU.
“Kemudian pelaku mengambil orderan tersebut, tetapi barang milik korban tidak di antarkan sesuai alamat korban, setelah menunggu ber jam-jam si driver tidak muncul akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Asemrowo dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)), ” Kata Hegi saat press release Rabu, 7 Februari 2024
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Anggota langsung menindak lanjuti dan menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Anggota sudah mengetahui keberadaan pelaku, Alhasil Polisi pelaku berhasil diamankan, dan pelaku mengakui perbuatannya lalu kita bawa ke Polsek Asemrowo untuk proses lebih lanjut.
“Saat diinterogasi petugas pelaku mangatakan bahwa dari hasil penggelapan Untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang- senang, ” Imbuhnya
Adapun barang bukti yang di sita polisi yakni, 1 Unit HP merk IPHONE 7 plus warna hitam. 1 Unit Dos Book Hp merk IPHONE 7 Plus warna hitam. 1 Unit spd mtr Honda Vario Nopol. W- 2986- NBC beserta kunci kontaknya.
“Atas perbuatannya, pelaku di tetap sebagai Tindak Pidana penggelapan dijerat Pasal 372 KUHPidana Maksimal 4 Tahun penjara, ” Pungkasnya