SURABAYA, Delikjatim.com – Penjaga Warkop di Surabaya nekat mencari uang tambahan dengan mengedarkan Narkoba Jenis sabu-sabu. Tersangka kini mendekam dalam jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Pada Jumat 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB
Pria tersebut diketahui berinisial, AG (42) yang dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Rupanya, dia adalah kaki tangan bandar didaerah Jalan Sencaki Surabaya yang kerap disebut daerah basis narkitika.
Pria asal Jalan Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya itu dibekuk tak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih sabu dengan berat total 3,5 gram beserta bungkusnya.
Ditemukan juga satu buah timbangan elektrik, beberapa Klip plastik serta HP merk Oppo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., kepada Awak Media menjelaskan, pada Jumat 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB, Tersangka diamankan saat berada di Jalan Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya.
“Anggota membekuk Tersangka, usai mendalami informasi yang diberikan masyarakat ke pada petugas kepolisian terkait adanya peredaran Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., Minggu (25/2/2024)
Informasi yang didalami oleh anggota Satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dapat memberi petunjuk. Kemudian dilakukan penangkapan, penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut, seluruh barang bukti diakui milik Sodara AG.
“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika Jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Sodara N (Yang Kini Masih DPO) atau masih dalam dalam pengejaran,” imbuh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH
Masih Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., menambahkan bahwa Tersangka. Pada Hari Rabu Tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB pergi kedaerah Sencaki Surabaya. Disana dia mendapatkan sebanyak empat gram Narkotika Jenis Sabu denga harga Rp 3.600.000. ( Tiga Juta Enam Ratus Rupiah )
Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
Dari perbuatan tersangka kini dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.