Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali ringkus satu Tersangka pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jalan Margomulyo Surabaya. Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 WIB.
Tersangka diketahui berinisial, MFS Bin S 26 tahun, Alamat tempat tinggal Jalan. Simo Jawar RT.02, RW.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Kini Pelaku mendeka di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya, 12/3/2024
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH membenarkan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.
“Alhasil polisi berhasil mengamankan Pelaku beserta barang buktinya”. Ujar Miftah.
Dari pengakuan Tersangka MFS, dia terdesak dan butuh uang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari dia nekat menjadi pengedar. Penjualan serbuk putih itu baru 3 kali, hingga akhirnya tertangkap.
Dalam penggeledahan terhadap Tersangka oleh Anggota ditemukan 2 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram.
Adapula bungkus rokok, dompet kecil warna merah serta tas cangklong warna hitam , yang ada Uang tunai Rp. 500.000, timbangan Elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, dan HP.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sodara I Alias P (Yang Kini Masih DPO), pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib membeli dari bandar dengan cara diranjau di sekitar Jalan Gubeng Surabaya, untuk dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Saat itu dia mendapatkan sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips sebanyak 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan harga Rp. 3.000.000. “Begitu diterima dan dipecah-pecah, sabu sudah laku terjual sebanyak 2 gram
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram; 1 (satu) unit timbangan Elektrik;1(satu) bendel plastic klip; 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik; 1 ( satu) Hp android merk Oppo; 1 (satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi (1) satu batang; 1 (satu) dompet kecil warna merah; 1 (satu) tas cangklong warna Hitam dan Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Kini Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangkanya sudah dijebloskan kedalam penjara