Surabaya, Delikjatim.com- Gerak Cepat (Gercep) Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya meringkus seorang terduga Pelaku Pengeroyokan dan membawa Sajam jenis Clurit di depan WIZZMIE Jalan raya Lidah wetan No. 19-21 Lidah Kulon Surabaya, Selasa 05 Maret 2024.
Diketahui Pelaku berinisial, RIKO A.A 23 Tahun pekerjaan seorang (Jukir), alamat Lidah Kulon Surabaya dan Korban diketahui bersama, Novan Maulana Ishak 28 Tahun seorang (sopir Grab), alamat Dukuh Kupang VI/83-A RT. 02 RW. 03 Kelurahan Dukuh Pakis Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar SH., MH., menjelaskan kronologis tersebut Pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib di depan Resto WIZZMIE Lidah Kulon Surabaya.
“Pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol bersama temannya dipertigaan Rumadi Lidah kulon hampir bersenggolan kendaraan dengan Korban dan merasa tidak terima, Pelaku sempat berhenti langsung menggedor kaca mobil kiri depan milik Korbanya, dengan kondisi emosi yang tidak terkontrol”. Terang Akhyar, Kamis 07 Maret 2024.
Kemudian Pelaku bersama temannya langsung memukul Korban yang sempat melawan sampai tidak berdaya, dan teman Pelaku yang juga ikut melakukan pemukulan kepada Korban (Kini Masih DPO)
Pelaku sempat mengeluarkan Senjata atau Sajam jenis Clurit, namun Sajam tersebut telah diamankan warga yang melihat kejadian pengeroyokan tersebut, mengetahui korbanya sudah tidak berdaya dan banyaknya warga yang datang di TKP akhirnya Pelaku kabur dan melarikan diri.
“Alhamdulillah Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Pelaku dan temannya Masih (DPO)”. tandas Akhyar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah Sajam jenis Clurit dengan sarung Sajamnya
Adapun Pelaku Pengeroyokan dan kedapatan membawa Sajam kini dijerat dengan Undang-Undang atau Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951