Surabaya, Delikjatim.com – Belasan Poket Narkoba siap edar jelang bulan puasa 2024 diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Pelaku diringkus didepan SMP Dharma Wanita Raya Gedangan Sidoarjo.
Pelaku diketahui berinisial, IZ (34) asal Sidowayah Keluarga Celep Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan pelaku polisi menyita sabu dengan total berat Netto, ± 87,929 gram serta tas dan timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., Kepada Awak Media Delikjatim menjelaskan, Pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi dari masyarakat dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan atau pantauan di sekitar TKP.
“Kemudian Anggota melihat seorang laki-laki gerak-geriknya mencurigai lalu petugas Kepolisian langsung mengamankan Pelaku, Pada Jumat 23 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu didepan SMP Dharma Wanita, Raya Gedangan Sidoarjo”. Terang Miftah.
Usai Pelaku diamankan lanjutnya, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan terhadap Sodara IZ dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan total berat Netto, ± 87,929 gram
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan dan dari keterangan Pelaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau dari seorang inisial R (Yang Kini Masih DPO)
Barang haram itu didapat pada Selasa, 20 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib diambil ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 1 Ons dan maksud tujuan menerima barang haram tersebut untuk dikirim kembali atas perintah R (Yang Kini Masih DPO).
Selain itu Pelaku nekat dan mau diajak mengedarkan sabu guna mendapatkan komisi setiap minggu sebesar Rp. 400.000. (Empat Ratus Ribu)
Atas perbuatanya Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika