Surabaya, Delikjatim.com – Seorang Pria pengangguran diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran kasus penyalaan Narkotika jenis Sabu-sabu, di pinggir jalan menur Gg.2 Kel. Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial, FS Bin M, 49 tahun, Alamat Jl. Menur Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH menjelaskan bahwa Pelaku Diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib,
Saat digeledah Pelaku, polisi menemukan barang bukti yakni, 2 (Dua) poket Sabu dengan berat masing – masing : ( ± 0,810, ± 0,754 ) gram, Total keseluruhan ± 1,564 gram; 2 (dua) Bendel Klip Kosong; 1 (Satu) bungkus rokok kosong; 1 (Satu) buah Handphone.
Berdasarkan keterangan Pelaku, ia mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara Y (Yang Kini Masih DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang Trosobo Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
Dari perbuatan Pelaku kini dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika