Surabaya, Delikjatim.com – Seorang pekerja tukang taman berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan Kasus penyalahguna Narkoba di Jalan Apukat Lingkungan Paras Kelurahan Ledug Kecamatan Prigen Pasuruan pada, Kamis, 29 Februari 2024, kurang lebih pukul 15.30 WIB.
Pengedar tersebut diketahui inisial AA 50 tahun, pekerja tukang taman. Asal Jalan Apukat Lingkungan Paras Prigen, Pasuruan
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total 1,263 gram; 2 buah timbangan Elektrik dan bungkus plastik klip; 1 buah HP; Uang tunai Rp. 600.000, dompet kecil warna hitam”. Ujarnya.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari pria inisial B yang juga sudah tertangkap
Tersangka B, menjual sabu ke AA pada, Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dengan bertemu langsung di rumah Jalan Apukat Lingkungan Paras
Sabu dibeli AA dengan harga Rp. 800.000 pergram. Tersangka mengaku barang haram itu untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan uang
Tersangka AA biasa menjual pergram dengan harga Rp. 1.250.000
Kini Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

















