Madiun, Delikjatim.Com – Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Mundu No.552 Saradan Dusun Sugihwaras Kabupaten Madiun, kamis 29 Februari jam 06 : 00 Wib.
Penangkapan tersebut lantaran anggota Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan jenis LL.
Anggota Satresnarkoba Mapolres Madiun langsung mendatangi lokasi tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan tersangka berinisial NA dengan identitas Desa Sugihwaras.
“Dengan hasil penangkapan anggota Opsnal Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) botol berisi @ ± 1000 (seribu) butir tablet warna putih bertuliskan LL., 1 (satu) botol berisi @ ± 940 (sembilan ratus empat puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO V 9 Pro, warna hitam No. Sim Card dengan Nomor Whatsapp: 085951383617,” urai Satresnarkoba Mapolres Madiun Kabupaten.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.